Shadaqah
nafilah termasuk amal ibadah yang memberikan masukkan besar bagi
pelakunya, bahkan batasan jumlah pahala tersebut tidak terhingga dan
hanya Allah-lah yang mengetahuinya.
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh
bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala)
bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (al-Baqarah:261)
Allah akan menggantikan harta yang dishadaqahkan, memberkahinya dan menambahkan karunia-Nya. (QS. 34:39)